kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Senin, DPRA Bahas Aturan Hukum Kekerasan Seksual dan Fisik Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, DPRA Bahas Aturan Hukum Kekerasan Seksual dan Fisik Terhadap Perempuan dan Anak

Jum`at, 16 Oktober 2020 16:15 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal melakukan rapat kerja (Raker) terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak.

Surat tertanggal 15 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi. Raker tersebut bakal dilaksanakan di Gedung Utama DPRA pada Senin, 19 Oktober 2020 mendatang.

Rapat lintas sektoral terkait dengan meningkatnya kasus kekerasa seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

"Ini merupakan tindak lanjut, hasil rapat komisi I DPRA dengan Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh di Ruang Badan Musyawarah dengan kesimpulan rapat lanjutan lintas komisi dan lintas sektoral," demikian bunyi surat tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda