kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Senin, Ditreskrimsus Polda Aceh Lakukan Ekspose Ulang Soal Kasus Beasiswa

Senin, Ditreskrimsus Polda Aceh Lakukan Ekspose Ulang Soal Kasus Beasiswa

Minggu, 16 April 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya P19 terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,3 miliar.

Senin (17/4/2023) Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

"Kami akan menyamakan persepsi, kemarin terjadi perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada Dialeksis.com, Minggu (16/4/2023).

Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

Sambungnya, pihaknya akan menyamakan persepsi mana yang harus dilengkapi lagi ataupun apa yang sudah disajikan dinyatakan lengkap.

Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934 juta.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Kemudian bagi yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda