Beranda / Berita / Aceh / Sengketa Pesawat CTSW, Dinas Perhubungan Aceh Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Sengketa Pesawat CTSW, Dinas Perhubungan Aceh Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Kamis, 26 Maret 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sengketa atas Gugatan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Medan oleh Mochammad Nashrun Nasir sebagai Direktur P.T Bandung International Aviation (P.T. BIA) terhadap Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) sekarang berlanjut di Mahkamah Agung dengan Upaya Hukum Kasasi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd. Jully Fuady kepada Dialeksis.com di Banda Aceh, Rabu (25/3/2020).

Jully Fuady memaparkan bahwa setelah Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh melakukan upaya Permohonan Pembatalan Putusan BANI No : 13/ARB/BANI/-Mdn/2019, tanggal 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Putusan Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon (PT. BIA yang diwakili oleh Muchammad Nasrun Natsir), dan dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon (Dishub Aceh), maka atas Putusan tersebut Dishub Aceh sudah melaksanakan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 19 Maret 2020 yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kadishub Aceh Junaidi, M.T, didamping Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Jully Fuady menjelaskan, Upaya Permohonan Pembatalan Putusan BANI dan dilanjutkan dengan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung ini, adalah ikhtiar dan usaha untuk mencari keadilan dan menjaga kepentingan Umum.

"Kami merasa ada kekeliruan Majelis Hakim PN Banda Aceh dalam memberikan putusan, terkait dengan bukti-bukti yang kami ajukan, oleh karenanya kami lakukan upaya hukum kasasi ini,” ungkap Junaidi. 

Kadishub Aceh melanjutkan, anggapan bahwa Dishub Aceh melawan Putusan BANI Perwakilan Medan adalah keliru, tidak benar.

"Anggapan seperti itu karena tidak memahami hukum, Dishub Aceh melihat bahwa ada kekeliruan dan ketidakadilan atas putusan BANI yang tidak mempertimbangkan fakta kerugian Pemerintah Aceh mengingat pekerjaan Over Haul pesawat tersebut yang mengakibatkan pesawat belum dapat dimanfaatkan sampai saat ini dan juga keberatan atas Putusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh," jelasnya.

"Oleh karena itu selama ketentuan hukum masih membolehkan melakukan upaya hukum terhadap ini, maka kami akan lakukan, karena ini untuk kepentingan umum, supaya masyarakat juga mengetahui duduk persoalan secara baik," tambahnya.

Terhadap proses upaya hukum ini, Jully Fuady menyampaikan jika pun nantinya Hakim Agung (Judex Juris) memberi pertimbangan dan putusan yang berbeda, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mencari keadilan dan menjaga kepentingan umum dan Pemerintah Aceh. 

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Aceh melalui Dishub Aceh mengadakan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) 3 Unit untuk kepentingan pemantauan illegal fishing dan illegal loging di Aceh.

Dalam perjalannnya, terjadi sengketa dan kemudian disidangkan di BANI perwakilan Medan, atas putusan BANI Perwakilan Medan tersebut Dishub mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemudian melanjutkan uoaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda