kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pemilik 12 Peket Sabu di Aceh Besar

Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pemilik 12 Peket Sabu di Aceh Besar

Rabu, 15 Januari 2020 17:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

Salah satu dari pelaku berinisial M, sempat melarikan diri saat digeledah. (Foto: IST/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi berhasil membekuk pemilik 12 paket sabu seberat 1,77 gram di Desa Cot Raya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. 

Mereka yakni M (23) warga desa setempat dan HD (24) warga Deyah kecamatan setempat.

"Saat petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi, salah satu tersangka yakni M sempat melarikan diri. Namun kesigapan petugas membuat tersangka berhasil diringkus," kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang kepada Dialeksis.com, Rabu (15/1/2020).

"Warga yang melapor kasus ini sudah sangat resah dengan ulah mereka (tersangka) di lingkungan desa setempat," tambah Kasat Resnarkoba itu.

Saat ditangkap pada Senin (13/1/2020) malam, selain 12 paket sabu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirex, bungkusan narkotika jenis sabu, empat pipet plastik, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Saat dilakukan penggeledahan, 12 paket sabu itu ditemukan di dompet kecil berwarna hitam milik tersangka M," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda