kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sempat Ditolak 18 Dewan, Kini Masa Jabatan Pj Walikota Lhokseumawe Diperpanjang

Sempat Ditolak 18 Dewan, Kini Masa Jabatan Pj Walikota Lhokseumawe Diperpanjang

Jum`at, 14 Juli 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Masa jabatan Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, resmi diperpanjang untuk periode 2023-2024 mendatang. Perpanjangan Surat Keputusan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Jumat sore (14/7/2023).

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius mengatakan saat ini Imran sudah tiba di Banda Aceh sejak kemarin. 

“Beliau minta doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe. Nanti sore jam 16.30 Wib diserahkan SK perpanjangan Pj Walikota,” kata Darius dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon. 

Keputusan perpanjangan masa jabatan Imran untuk memimpin Kota Lhokseumawe, justru berbanding terbalik dengan upaya 18 Anggota DPRK Lhokseumawe, yang sebelumnya mendesak Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian agar memilih orang baru sebagai Pj Walikota, dengan alasan Pj sebelumnya tidak harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.

Untuk diketahui, dari 25 Dewan Lhokseumawe hanya 18 politisi yang ikut menandatangani surat rekomendasi itu berasal dari Partai Aceh, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Nasional Demokrat, Golkar. Sisa tujuh politisi lain tidak ikut menandatangani. 

Diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Pelantikan resmi Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu untuk kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Lhoksemawe tidak dilakukan pelantikan, lantaran sifatnya perpanjangan masa jabatan.

"Untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara akan dilakukan pelantikan. sedangkan bagi 4 daerah lainnya, karena sifatnya melanjutkan, cukup dengan penyerahan Surat Keputusan saja," kata Benny Irwan Kapuspen Kemendagri kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (14/7/2023).

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku atas keputusan yang telah diambil untuk mempertahankan kontinuitas pemerintahan di daerah tersebut. Dalam hal ini, tidak diperlukan pelantikan ulang karena penjabat sebelumnya telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun tanpa pelantikan ulang, Pj Bupati dan Pj Walikota yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Lhoksemawe akan terus melaksanakan tugas pemerintahan dengan amanah. Mereka akan melanjutkan program-program yang telah dirancang sebelumnya serta memastikan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. 

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini telah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan kebutuhan serta kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama kepada Pj Bupati dan Pj Walikota dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda