Semester I Tahun 2024, Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh Positif 166,42 Persen
Font: Ukuran: - +
Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Semester I Tahun 2024 tumbuh positif sebesar 166,42 persen dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di Tahun 2023 (YoY).
Bea Cukai Aceh dari Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp134,25 miliar atau sebesar 70.71 persen dari target APBN.
“Secara keseluruhan penerimaan Bea Cukai Aceh tumbuh positif, hal ini didorong kinerja signifikan dari sektor Cukai yang tumbuh sebesar 575,04 persen (YoY) dan Bea Masuk sebesar 776,25 persen (YoY),” ucap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Senin (8/7/2024).
Dirinya merincikan, jumlah Bea Masuk yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp129,33 miliar, Cukai Rp1,62 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp3,29 miliar.
Sementara penerimaan perpajakan yang berhasildikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh berupa PPN Impor sebesar Rp329,93 miliar, PPh pasal 22 Impor sebesar Rp90,37 miliar, PPh pasal 22 Ekspor sebesar Rp39,42 miliar, Dana Sawit Rp2,35 miliar, serta Pajak Rokok Rp0,15 miliar.
“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh sebesar Rp596,47 miliar, atau tumbuh sebesar 398,18 persen (YoY),” kata Leni Rahmasari.
“Importasi gas alam dan beras mendominasi penerimaan dari sektor Bea Masuk, sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor Cukai” pungkasnya.
Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai (revenue collector), diantaranya memfasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireuen dan Pidie Jaya, membantu meningkatkan ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang Aceh Jaya, memberikan asistensi UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor.
Selanjutnya, memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan. [*]