Selundupkan 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Divonis Hukuman Mati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Mawardi (24), seorang pria asal Aceh. Putusan ini berhubungan dengan keterlibatannya dalam sebuah kasus narkoba yang melibatkan sejumlah barang bukti ganja seberat 1,3 ton.
Mawardi, seorang pemuda asal Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selama proses persidangan yang berlangsung di PN Medan, fakta-fakta terungkap mengenai peran Mawardi dalam sindikat narkoba yang dikenal dengan jumlah dan tingkat keparahan yang signifikan. Barang bukti ganja seberat 1,3 ton yang ditemukan menggambarkan skala operasional yang luas dari kegiatan ilegal ini.
"Menjatuhkan hubungan kepada terdakwa Mawardi, dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (6/6/2023).
Yusafrihardi mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tak ada hal meringankan dari terdakwa menurut majelis hakim.
"Selain itu, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Yusafrihardi.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung menyatakan ingin menembuh banding. "Banding, pak hakim," kata Mawardi di hadapan majelis hakim.
Adapun putusan hakim sama seperti tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU). Pihak JPU yang diwakili Nalom Tatar dalam tuntutan meminta agar terdakwa Mawardi dihukum mati. Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, saat Mawardi bertemu dengan Bayu yang masih buron atau DPO di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh.
Lalu, keduanya pergi bersama menggunakan 1 unit mobil box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Namun, beberapa saat kemudian, Mawardi minta pulang ke rumahnya lantaran anak terdakwa memintanya pulang ke rumah. Saat itu, Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya.
Pun, esok harinya, menurut versi JPU, terdakwa dihubungi Bayu agar datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Begitu sampai di lokasi, terdakwa bertemu dengan Bayu. Saat itu, di tempat itu sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban. Ganja-ganja itu dimasukan ke dalam goni lalu mobil Box. Ganja itu dibawa 5 pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta," demikian dakwaan itu. Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC. Mobil yang dikendarai mereka menuju Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung.
Saat mobil berhenti, Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tak diketahui identitasnya oleh terdakwa. Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi.
Tak berapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang di dalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax.
- Hari Ini, BMKG Prakirakan Banda Aceh Cerah Berawan
- Penasihat Hukum Astamuddin S Tolak Seluruh Replik JPU dalam Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue
- Pemerintah Aceh Dukung Penerapan Sistem Merit dalam Penentuan Jabatan ASN
- Pj Bupati Abdya Darmansyah Terima Penghargaan Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat