kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Zona 4 Aceh Tuai Polemik

Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Zona 4 Aceh Tuai Polemik

Jum`at, 04 Agustus 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Anggota Timsel Bawaslu Zona 4 Aceh, Dr Yusra Jamali, MPd



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua orang anggota Timsel anggota Bawaslu Aceh Zona 4 melaporkan 3 orang rekannya ke Bawaslu RI terkait dengan adanya kisruh selama proses seleksi.

Kedua pelapor tersebut adalah Azman dan Dr. Yusra Jamali, M. Pd keduanya merupakan anggota Timsel Bawaslu Zona 4 Aceh. Zona-4 Aceh yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue dan Kota Subulussalam. 

Timsel Zona 4 terdiri dari Wais Alqarni, SIP., M. Si sebagai Ketua, dr. Reza Arsalan Sekretaris, Mudfar Alianur, Azman, dan Dr. Yusra Jamali masing-masing sebagai anggota. 

Dalam surat laporan yang diterima Dialeksis.com menyatakan, saudara Azman dan Dr. Yusra Jamali sangat jarang diakomodir pendapat dan jarang diikutsertakan dalam rapat pengambilan keputusan. Tetapi pengelolaan dan pelaksanaan tahapan proses seleksi didominasi oleh ketua, sekretaris dan Mudfar Alianur sebagai anggota. 

“Selama pelaksanaan tahapan seleksi, timsel hampir tidak pernah mengadakan rapat-rapat, kecuali hanya 2 kali rapat pada awal tahapan sosialisasis, itupun hanya via WA Group call,” ungkap Yusra Jamali dalam surat laporannya. 

Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan tahapan seleksi dilakukan secara tertutup oleh ketua dan kawan kawan, sehingga tidak ada schedule jelas, sedangkan pihaknya tidak pernah diajak sehingga tidak ada informasi yang dapat terima dari ketua dan sekretaris.

“Komunikasi terputus secara sepihak oleh ketua, kecuali ada kepentingan dari ketua kepada kami,” jelasnya. 

Selain itu, kata Yusra, pengumuman setiap tahapan dilakukan secara sepihak oleh ketua dan kawan-kawan, termasuk pengumuman hasil wawancara yang diupload ke akun mr. bawaslu, yang terindikasi adanya perubahan nilai (peserta) hasil wawancara secara dinamis dan berubah-berubah sebanyak 3 kali yang terupload di mr. Bawaslu dan BAP yang tidak terupload terjadi perubahan 1 kali sampai dengan tanggal 26 Juli 2023. Tanpa ada pleno setiap perubahan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor menilai ketua dan sekretaris sudah tidak bekerja secara profesional, berkeadilan, transparan, akuntabilitas dan bahkan menjurus pada tindakan diskriminatif pada peserta. 

Untuk itu, pihaknya meminta Ketua Bawaslu RI untuk mengambil alih tugas timsel Provinsi Aceh Zona-4 oleh Lembaga lebih tinggi satu tingkat diatasnya.

“Untuk menjaga keadilan, kebersamaan dan kesetaraan hak, maka kami mengusulkan agar membentuk tim seleksi independen yang bertugas menilai ulang rekaman hasil wawancara agar penilaian menjadi lebih objektif,” tutupnya. 

Terkait dinamika proses seleksi tersebut, Dialeksis.com telah mengonfirmasi kepada Ketua Timsel Bawaslu Zona 4 Aceh, Wais Alqarni, saat ini sedang dalam proses pembuatan produk beritanya dan akan segera diturunkan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda