Beranda / Berita / Aceh / Seleksi Calon Kepala BPMA Tetap Berjalan Meski Jabatan Teuku Faisal Diperpanjang

Seleksi Calon Kepala BPMA Tetap Berjalan Meski Jabatan Teuku Faisal Diperpanjang

Kamis, 19 Desember 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara Panitia Seleksi, Rustam Effendi. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meski masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) diperpanjang hingga 25 November 2025, proses seleksi calon Kepala BPMA tidak akan tertunda. 

Hal ini ditegaskan oleh Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, yang memastikan bahwa seleksi tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.

Juru Bicara Panitia Seleksi, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Teuku Faisal tidak akan mengganggu jalannya proses seleksi. 

Menurutnya, SK tersebut juga menyebutkan bahwa jabatan Faisal bisa berakhir kapan saja setelah pejabat definitif terpilih.

“Proses seleksi tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah disusun,” ujar Rustam dalam keterangannya kepada Dialeksis, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, Panitia Seleksi telah mengumumkan enam nama calon yang berhasil lolos tahap tes psikometri dan wawancara. Dalam berita acara bernomor PANSEL.06.12-2024, enam nama yang lolos adalah Nizar Saputra, Nasri, Muhammad Najib, Said Malawi, Herry Dharmawan, dan Teuku Mohamad Faisal.

Selanjutnya, dari enam calon ini, tiga orang dengan nilai terbaik akan dipilih oleh Gubernur Aceh untuk diusulkan kepada Menteri ESDM. Setelah itu, Menteri ESDM akan menetapkan satu nama sebagai Kepala BPMA yang baru. 

“Setelah pejabat definitif terpilih, maka jabatan Teuku Mohamad Faisal akan berakhir. Proses ini bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu satu tahun, setelah ada pejabat definitif yang ditetapkan,” jelas Rustam.

Hal itu selaras dengan salah satu poin yang dimuat dalam SK Menteri ESDM tersebut adalah “Masa Jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan ditetapkan Pejabat definitif”. 

Dengan demikian, meskipun masa jabatan Faisal diperpanjang, seleksi untuk menentukan Kepala BPMA yang baru tetap berlangsung tanpa kendala.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI