Beranda / Berita / Aceh / Selamatkan Uang Negara Rp17 Miliar, Kejati Aceh Terima Penghargaan dari BPDPKS

Selamatkan Uang Negara Rp17 Miliar, Kejati Aceh Terima Penghargaan dari BPDPKS

Minggu, 16 Februari 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penghargaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). [Foto: dok. Kejati Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menerima penghargaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atas keberhasilannya menyelamatkan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Zaid Burhan Ibrahim, selaku Direktur Keuangan Kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat atas Penyelamatan Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan.

Program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s.d 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai Putusan Kasasi masing-masing terdakwa yakni ZAMZAMI (Ketua Koperasi KPMJB), Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 s.d 2019), dan Danil Adrial (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 s.d 2023).

"Bahwa barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17,9 miliar, selanjutnya dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi," kata Ali Rasab dalam keterangannya yang diterima, Minggu (16/2/2025).

Selanjutnya dilaksanakan FGD yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR diantaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting di lapangan.

Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepanya agar benar- benar dilakukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten/kota, Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian serta BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

Selain itu perlu dilakukan perbaikan system PSR Online/Smart PSR pada BPDPKS dalam penyaluran dana ke pekebun dengan tetap memastikan dan memantau persentase pembayaran harus sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan sebagai syarat mutlak dalam pencairan dana PSR tersebut serta melakukan monitoring terhadap titik koordinat lahan PSR sebagai fungsi kontrol untuk memastikan lahan sebelumnya yang diusulkan replanting tersebut benar-benar adalah lahan lahan sawit usia 25 tahun ke atas dan produktivitasnya kurang dari 10 ton/Ha/tahun sehingga harapkan penyaluran PSR ke depannya bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI