Selama Tahun 2022, Kejati Aceh Berhasil Selamatkan Uang Kerugian Negara Capai Rp 11,85 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 59 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati dalam tahun 2022.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengungkapkan dari 40 diantaranya tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkotika, 9 tuntutan seumur hidup terhadap 9 terdakwa kasus narkotika dan tuntutan seumur hidup terhadap 10 terdakwa kasus Oharda.
Selain itu, katanya, Jaksa juga telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari sejumlah kasus di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam kurun tahun 2022, uang kerugian negara yang telah diselamatkan dalam bentuk uang tunai mencapai Rp 11.852.726.222.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa mengenal kata lelah,” pungkasnya. [ftr/bna]