kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Selama Ramadan, Satpol PP WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Penegakan Syariat Islam

Selama Ramadan, Satpol PP WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Penegakan Syariat Islam

Senin, 25 Maret 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengintensifkan pengawasan penegakan syariat Islam selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. [Foto: Humas Satpol PP WH BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengintensifkan pengawasan penegakan syariat Islam selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Di samping patroli pada siang hari, petugas Satpol PP/WH juga “menjaga” kota dari tindak pelanggaran syariat pada malam hingga menjelang imsak.

“Siang kita mengantisipasi penjualan makanan dan minuman, karena kalau pelanggaran syariat terbilang minim,” ujar Kasatpol PP/WH Banda Aceh M Rizal, Minggu (24/3/2024) malam.

Sementara malam harinya, dua regu petugas Sapol PP/WH melakukan patroli hingga pagi. 

“Yang malam ini, petugas kita berkeliling kota untuk memastikan Banda Aceh bebas dari pelanggaran syariat,” ujarnya.

Sementara itu, pengawasan rutin juga terus dilakukan pihaknya. 

“Kawasan Ulee Lheue dan bantaran Krueng Aceh di daerah Lamnyong, serta beberapa titik strategis lainnya dalam kota secara kontinu kita awasi," jelasnya.

“Bukan hanya itu, setiap Selasa dan Kamis kita juga mensosialisasikan sekaligus mengimbau masyarakat di Lapangan Blang Padang dan Stadion Harapan Bangsa agar mengenakan pakaian yang sesuai syar’i,” ujar Rizal.

Kemudian, setiap Senin Satpol PP/WH Banda Aceh juga merazia hotel guna memastikan tidak ada pasangan non muhrim yang menginap.

“Sepanjang 2023 saja, ada list 60 hotel yang kita pantau rutin. Itu belum termasuk salon," imbuhnya.

Ia pun menegaskan, dalam setiap operasi jika ditemukan pelanggar syariat yang tertangkap tangan, langsung diproses. “Selanjutnya kita proses baik berupa pembinaan maupun uqubat cambuk,” katanya.

Meski begitu, M Rizal tak menampik jika upaya pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak dapat menjangkau setiap indikasi pelanggaran syariat. 

“Oleh sebab itu, kita juga membuka call center di nomor 081219314001," ucapnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kota dari pelanggaran syariat mutlak diperlukan. 

“Setiap laporan masyarakat pasti kita tindak lanjuti. Layanan call center Satpol PP/WH Banda Aceh standby 24 jam sehari,” pungkas Kasatpol PP WH Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda