Selama Proses Hukum, Hakim Perbolehkan Annisa Pulang Kampung
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Pertama Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Thian. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah melalui KBRI tidak tinggal diam atas kasus yang menimpa Annisa (27 tahun), tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Krueng Tuan, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara yang mengalami penganiayaan berat dari majikannya di Malaysia.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Pertama Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Thian, yang ikut mendampingi Annisa ke Dinas Sosial Aceh.
“Setiap sidang KBRI selalu melakukan pendampingan, terakhir Minggu kemarin Annisa sudah memberikan semua kesaksiannya di hadapan hakim mulai dari Januari, Februari dan Maret,” kata Shabda, seperti keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa, (10/3/2020).
Menurut Shabda, setelah memberikan semua kesaksian pada hakim, Annisa diizinkan untuk kembali pulang ke keluarganya di Aceh.
“Annisa diizinkan pulang ke keluarganya, hakim mengizinkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Shabda, mengungkapkan kronologis kasus yang dialami Annisa. Menurut Sabda, Annisa dikirimkan ke Malaysia tidak secara prosedural, ia dikirim oleh pihak- pihak yang mencari keuntungan dalam hal pengiriman hingga Annisa bekerja di Malaysia.
“Annisa adalah korban yang selamat dalam kasus perdagangan orang dan Penganiayaan berat yang dilakukan oleh majikan,” katanya.
Dia melanjutkan, Annisa bekerja pada majikannya sejak 2017 November akhir hingga Juli 2019. Kemudian dikabur dari rumah majikannya untuk menyelamatkan diri setelah mengalami penganiaan yang sangat berat di bagian kepala dan di mata. Dalam upaya kabur, Annisa dibantu oleh warga negara Malaysia, yang kemudian mengantarkannya ke kantor Polisi setempat.
Namun kebetulan, majikannya juga aparat penegak hukum di sana, sehingga Annisa dicoba untuk dipulangkan ke Aceh melalui jalur illegal.
“Namun beruntung, sebelum diseludupkan ke Aceh, Annisa sempat bertemu dengan Diana, cleaning service hotel, orang Jawa di Malaysia. Kemudian Annisa menghubungi keluarganya di Aceh di Aceh. Dia hapal nomor keluarganya di Aceh, yang kemudian oleh keluarga ini menghubungi Komunitas Aceh di Malaysia dan Komunitas Aceh di Malaysialah yang kemudian membantu dan mebawa Annisa ke KBRI,” jelas Shabda.
Oleh KBRI, lanjutnya, kemudian melakukan penelusuran alamat majikan, dan membuat laporan polisi atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan berat. Atas dasar itu polisi sangat keras menghadapi hal ini, dan segera melakukan penangkapan untuk menahan majikannya.
Selain itu, KBRI juga melayangkan nota diplomatik keras, dan cukup prihatin kepada kepemerintahan Malaysia, karena pelaku adalah seorang penegak hukum.
“Alhamdulillah Pemerintah Malaysia melakukan respon yang sangat positif, memberikan kerjasama yang sangat baik, memberikan rumah perlindungan yang baik kepada Annisa dan selama proses sidang, Annisa dipelihara oleh rumah perlindungan Malaysia, kalau kita di sini Gugus Tugas Traffiking Manusia,” jelas Shabda.
Selain itu, kata dia, selama proses persidangan, Annisa diperkenankan untuk pulang ke Indonesia sesuai dengan keinginannya. Pemerintah Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Aceh, BP3TKI akan terus melakukan perlindungan bagi korban.
“KBRI Kuala Lumpur juga menekan pihak majikan untuk memberikan gaji Annisa selama lebih kurang 2 tahun, dan kita juga sudah mengurus ATM dan Banknya sehingga semua keuangan dan hak gaji dia sudah ada di tangannya,” katanya.
Shabda mengaku, juga sudah membelikan alat komunikasi untuk Annisa, agar setiap perkembangan persidangan kasusnya di Malaysia akan dikabarkan selalu pada Annisa.
Kepada Pemerintah Aceh, Shabda Thian mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh atas respon cepat dalam penanganan kasus dan pemulangan Annisa.
"Dan KBRI juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh atas respon cepatnya serta bersedia mengantarkan Annisa hingga ke rumahnya," tutup Thian. (Im/rls)