Selama Pj Gubernur Aceh Menjabat, Tidak Ada Izin Tambang Legal yang Dikeluarkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ilustrasi. Tempo
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak Achmad Marzuki menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tidak ada izin aktivitas tambang legal yang diberikan. Namun hanya izin tahap ekplorasi yang dikeluarkan kepada 5 perusahan.
Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat, dalam periode Juli-Agustus 2022 ada lima izin tahap ekplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Aceh. Izin tahap ekplorasi ini langkah awal dalam penelitian dan pengumpulan data bertujuan mempelajari potensi sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Bukan izin tapi semacam SK dari ESDM untuk pencadangan wilayah pertambangan,” kata Ahmad Shalihin, saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).
“Pak Pj Gubernur Aceh tidak menandatangani izin, karena izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari ESDM, tentu mereka berkoordinasi dengan Pj gubernur Aceh,” tambah Ahmad Shalihin.
Perlu ditekankan bahwa izin tahap ekplorasi merupakan langkah awal dalam penelitian, hal ini penting untuk memahami potensi sumber daya yang ada sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan.
Pemerintah Aceh diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap izin tambang dan melakukan evaluasi yang cermat terhadap kegiatan ekplorasi yang dilakukan. Keberlanjutan lingkungan dan perlindungan sumber daya alam harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengeluaran izin.
- Kapolres Aceh Tengah Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Jaga Kamtibmas
- Maintenance Jaringan, BAS Akan Alami Downtime pada Sabtu dan Minggu
- Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara
- Kunjungi Bazar UMKM di Lhokseumawe, Pedagang Antusias Sambut Pj Gubernur Aceh