Selama 2020, Polres Lhokseumawe Pecat Lima Personel
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan karena, para personel tersebut telibat berbagai penyimpangan dan telah melakukan pelanggaran.
“Sepanjang tahun 2020, maka ada lima personel yang diberikan hukuman yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat, karena telah melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi yang tegas,” ujar Eko kepada dieleksis.com, Jumat (1/1/2021).
Eko menambahkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2019, maka yang mendapatkan saksi meningkat menjadi 25 persen. Pada tahun 2019 ada empat personel yang mendapatkan saksi PTDH.
“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika,” tutur Eko.
- Fajran Zain: Ketidakpastian Pemerintah Picu Lahirnya Fitnah Baru Dalam Masyarakat
- Camat Beutong Minta Infrastruktur Jalan dan Jembatan Saat Bertemu Gubernur Nova
- Sering Tak Tercapai? Ini 7 Cara Buat Resolusi di Tahun 2021
- Pandemi Belum Berakhir, Satgas Covid-19 Kodim 0110/Abdya Intens Sosialisasikan Prokes