Beranda / Berita / Aceh / Selain Tetapkan Dirut Baru, PJ Gubernur Aceh Juga Diminta Rombak Pengurus BAS

Selain Tetapkan Dirut Baru, PJ Gubernur Aceh Juga Diminta Rombak Pengurus BAS

Rabu, 08 Maret 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerak Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis, 9 Maret 2023 besok, Bank Aceh Syariah (BAS) dijadwalkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika merujuk pada Qanun Aceh No.9/2014 tentang Pembentukan BAS, dalam qanun itu disebut bahwa posisi Pj Gubernur Aceh merupakan pemegang saham terbanyak sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 tentu memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh BAS selama tahun berjalan.

Koordinator Gerak Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, posisi BAS hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja, imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat kentara. Karena itu momentum dalam RUPS tahun ini selain menetapkan direktur utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para komisaris, direktur dan direksi.

"Apalagi jika merujuk pada struktur jabatan saat ini tercatat bahwa yaitu Taqwallah yang merupakan salah satu Komut Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan) masih tetap dipercayakan untuk duduk di bangku jabatan kepemilikan saham pengendali," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (8/3/2023).

Padahal, sambungnya, secara etika Taqwallah tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah.

Untuk itu, kata dia, proses penetapan Direktur BAS Baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama.

Selain itu, lanjut Askhalani, Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan BAS, mengingat pasca bergantinya jabatan dari Direktur Lama Haizir Sulaiman hingga saat ini posisi BAS mengalami penurunan secara tajam.

"Bahkan saat ini diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari BAS kepada Bank lainnya, tentu ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya Pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dividen di akhir tahun, mengingat sumber dividen dan pendapatan BAS menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh," ungkapnya lagi.

Merujuk pada fakta di atas, GeRAK Aceh menyampaikan rekomendasi bagi Pj Gubernur Aceh untuk dapat menetukan sikap dalam RUPS yang akan dilakukan nantinya. Pertama, mendukung Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BAS, serta segera melakukan reformasi komposisi jabatan baik komposisi Komut dan anggota maupun 2 orang anggota Direksi yang sebelumnya telah dilantik dengan nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis, direktur kepatuhan, direktur dana dan jasa dan direktur operasional PT Bank Aceh Syariah.

Kedua, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memberikan kesempatan baik kepada karyawan internal PT BAS maupun tokoh eksternal di luar PT BAS berkarir dalam medorong inovasi sehingga menjadi Bank alternatif pilihan publik, dan berperan signifikan dalam pembangunan Aceh.

"Mengingat saat ini kondisi BAS mengalami perubahan paradigma dan akibatnya jika tidak ada pembenahan tentu akan sangat berdampak buruk dan yang paling utama adalah kepercayaan kinerja karyawan yang juga saat ini mengalami penurunan minat akibat banyaknya intervensi dalam kerja aktivitasnya," pungkasnya. [Nor]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda