Selain Qanun Aceh, Semua Perda Perzinaan Dibatalkan Karena KUHP
Font: Ukuran: - +
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan membatalkan peraturan daerah (perda). Salah satu perda yang akan dibatalkan soal wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.
"Dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dhahana menegaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP. Oleh karena itu, Kemenkumham sedang mempersiapkan sosialisasi bagi aparat keamanan.
"Kami sedang menyiapkan untuk sosialisasi bagi aparat supaya mindset mereka memahami. Karena kalau paradigma pakai KUHP sekarang kita semua main pidana-pidana, padahal nggak seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di daerah khusus, seperti Aceh. Dhahana mengatakan pemerintah akan menghormati hukum khusus yang berlaku di Aceh.
"Nah, itu kekhususan ya, seperti Aceh kan ada UU khusus ya. Jadi tetep berlaku seperti itu. Kalau Aceh memang ada landasan UU khusus dia," ungkapnya.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak memiliki UU Khusus yang mengatur kewenangan pemerintah daerah, KUHP baru menjadi landasan hukumnya.
"Sepanjang tidak ada itu, maka tetap KUHP," pungkasnya.[]