kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sekitar 1.704 Hektar Hutan Aceh Selatan Hilang Akibat Tambang Emas

Sekitar 1.704 Hektar Hutan Aceh Selatan Hilang Akibat Tambang Emas

Kamis, 26 Januari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi. Kegiatan pertambangan di Manggamat, Aceh Selatan. (Foto/Waspada/Faisal)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini publik digemparkan dengan isu tambang emas di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh, terutama di Aceh Selatan dengan kondisi hutan dan sungai mengalami kerusakan yang cukup parah. Tapi ini tidak menjadi perhatian pemerintah daerah.

Masyarakat yang tinggal di wilayah tambang sudah mulai khawatir dengan kerusakan hutan bisa membawa petaka bagi mereka.

Beberapa waktu yang lalu forum warga Meukek di Banda Aceh mendesak Pemerintah agar membatalkan seluruh proses izin usaha pertambangan (IUP) emas di wilayah Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. 

Warga menolak izin tambang emas milik PT Selatan Aceh Emas itu karena bisa merusak lingkungan di wilayah tersebut.

PT Selatan Aceh Emas ini sudah mendapat isin ekplorasi emas dari Pemerintah Aceh melalui surat nomor 540/553 tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Mahinur.

Forum Keuchik se-Kecamatan Meukek dengan tegas menyatakan bahwa akan dampak mudharat bagi masyarakat dengan pembukaan tambang tersebut.

Merespon keluhan warga Meuket soal tambang emas, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh akan melakukan invstigasi ke lokasi.

“Dalam minggu ini kami akan turun langsung ke lokasi bersama masyarakat, kami terima keluhan masyarakat resah kerusakan hutan akibat tambang,” kata Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin, kepada Dialeksis.com, di Banda Aceh, Kamis (26/1/2023).

Berdasar data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] menunjukkan, tutupan hutan yang berkurang di Aceh Selatan meliputi, areal penggunaan lain [655,43 hektar], hutan lindung [59,90 hektar], hutan produksi terbatas [246,86 hektar], hutan produksi [101,55 hektar], Taman Nasional Gunung Leuser [11,04 hektar], dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil [628,66 hektar].

“Berdasarkan perhitungan tim Geographic Information System [GIS] periode Januari “ November 2022, kabupaten ini kehilangan tutupan hutan mencapai 1.704 hektar. Data tersebut kami peroleh melalui verifikasi lapangan dan citra satelit,” jelas Legal Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan, Selasa (3/01/2023).

Hasil investigasi HAkA, kecamatan yang banyak kehilangan tutupan hutan di Aceh Selatan adalah Kota Bahagia, Trumon, Trumon Tengah, dan Trumon Timur. Di wilayah Trumon, yang paling signifikan terlihat di hutan gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

HAkA juga menemukan adanya dugaan pembukaan lahan ilegal yang dilakukan secara masif. 

Hilangnya tutupan hutan di KEL Aceh Selatan ini, sangat memprihatinkan, terlebih jika melihat kondisi daerah yang rawan akan bencana alam dan konflik satwa dengan manusia.

“Kita berharap ini bisa dicarikan solusi, bagaimana perambahan dan pembukaan lahan tidak semakin meluas karena mengingat kondisi dampak bencana tadi,” ujar Nurul Ikhsan.

Bukan hanya saja di Aceh Selatan, pertambangan emas juga muncul di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, dan Aceh Tangara.

Dampak kerusakan hutan itu, sejumlah kebupaten di Aceh yang mengalami banjir saat musim hujan.

Polisi menyebut Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie, ada kaitannya dengan kegiatan tambang ilegal.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pengungkapan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pidie sudah sangat merusak lingkungan, shingga bisa terjadi banjir para.

dilakukan berdasarkan informasi warga terkait adanya kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin.

"Menurut laporan warga, aktivitas penambangan ilegal itu sudah sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan," kata Winardy.

Polisi meminta agar masyarakat mendukung penegakan hukum untuk menyelamatkan hutan di Aceh.

"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," tuturnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda