kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sekda Dorong Calon Kepala Sekolah Berkompeten

Sekda Dorong Calon Kepala Sekolah Berkompeten

Selasa, 31 Desember 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes menyampaikan arahan kepada Guru Calon Kepala Sekolah dalam wilayah Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen pada temu 307 Guru Cakep untuk mewujudkan SMA/SMK/SLB BERSAHAJA di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Senin (30/12/2019). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.kes, mengatakan, Kepala Sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu dan daya saing pendidikan. Oleh Karena itu, ia mendorong agar calon kepala sekolah berkompeten, tekun, dan tegas sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.

"Bapak ibu adalah calon kepala sekolah, yang membawa harapan jutaan masyarakat Aceh untuk bisa mendapatkan pendidikan berkualitas,"kata Sekda Aceh pada acara temu calon kepala sekolah SMA, SMK dan SLB dari seluruh Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (30/12/2019).

Sekda mengingatkan, agar para calon kepala sekolah tersebut tidak mengeluh dalam menjalankan tugasnya jika terpilih sebagai kepala sekolah nantinya.

Ada beberapa hal yang ditekankan Sekda kepada para calon kepala sekolah, di antaranya, mewujudkan kebersihan lingkungan sekolah, bekerja keras agar lulusan sekolah mampu tembus perguruan tinggi negeri (PTN), membuat guru nyaman, murid maupun guru harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar tepat waktu, serta adanya jaminan belajar bagi murid kurang mampu dan mendeteksi siswa berperilaku aneh.

"Saya yakin jika beberapa hal ini bapak ibu lakukan, maka kita bisa mewujudkan pendidikan berkualitas di Aceh," ujar Sekda.

Untuk diketahui, pertemuan tersebut digelar untuk menjaring 307 orang calon kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang baru untuk menggantikan jabatan kepala sekolah pensiun dan kosong. Para peserta diseleksi langsung oleh Sekda Aceh, Ketua Majelis Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Kacab Dinas Pendidikan, pengawas sekolah hingga penasihat khusus Gubernur.

Peserta yang boleh ikut seleksi calon kepala sekolah yang baru itu harus sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

Masing-masing calon kepala sekolah diberikan kesempatan secara bergantian untuk memaparkan program kerja mereka jika terpilih menjadi kepala sekolah. Mereka juga memaparkan strategi yang akan diterapkan dalam menjalankan program tersebut. (h)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda