DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Kepolisian memutuskan memulangkan kembali sejumlah Perempuan yang diduga terlibat dalam sindikat prostitusi online yang beberapa waktu lalu diciduk di Hotel Pade, Darul Imarah Aceh Besar.
Dihubungi via selular Jumat (6/4/2018) , Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, kepada Dialeksis menjelaskan bahwa sejumlah perempuan itu dibebaskan serta dikembalikan kepada orangtua masing masing karena tidak melakukan apa apa (tidak terbukti prostitusi-red)."sejumlah Perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial itu tidak melakukan apa- apa. Mereka datang diundang ke polres karena ada dalam daftar yang ditawarkan mucikari" Ujar Trisno.
Lebih lanjut trisno menambahkan, bahwa tidak semua tersangka pelaku prostitusi online tersebut dipulangkan. PSK dan mucikari yang diciduk dan tertangkap basah di hotel tetap dilanjutkan proses hukumnya."PSK dengan mucikari yang tertangkap masih diproses" tambah trinso.
Meskipun demikian Kepolisian tetap berkomitmen dengan melakukan kerja kerja dalam pencegahan prostitusi di Aceh disebabkan praktek tersebut melanggar syariat Islam. * (pon)