Beranda / Berita / Aceh / Sejarah PMI 3 September dan Bedanya 7 September, Simak

Sejarah PMI 3 September dan Bedanya 7 September, Simak

Sabtu, 04 September 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto Arsi PMI Indonesia. [Foto: Pustaka PMI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tanggal 3 September. Menurut catatan hari-hari penting Perpustakaan Nasional (Perpusnas), ada dua hari penting yang berkaitan dengan PMI, yaitu 3 September Hari Palang Merah Indonesia dan 17 September Hari Palang Merah Nasional.

Secara resmi, Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri pada 17 September 1945, hampir 76 tahun yang lalu. Namun, ide atau inisiatif pembentukan PMI dimulai sejak 3 September 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dalam situs web resmi PMI, dijelaskan, awal mulanya, PMI didirikan oleh Belanda dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian diganti menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.

Kemudian, pada 3 September 1945 Presiden Sukarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkan kepada dunia internasional soal keberadaan Negara Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.

Infografik SC Sejarah Hari Palang Merah Indonesia

Tepat pada tanggal 17 September 1945, terbentuk Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Tgas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

PMI memiliki tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI juga tercatat memiliki hampir 1,5 juta sukarelawan. (tirto/foto:pustaka PMI)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda