kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sejak Penerbangan Dibuka Kembali, Baru Garuda yang Mendarat di Bandara SIM

Sejak Penerbangan Dibuka Kembali, Baru Garuda yang Mendarat di Bandara SIM

Senin, 11 Mei 2020 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Sejumlah penumpang saat check in bandara SIM, Minggu, (10/5/2020). Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 lalu, baru maskapai Garuda yang menurunkan dan memberangkatkan penumpang di bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. 

"Sejak pemberlakuan tanggal 7 Mei 2020 kemarin, di bandara SIM baru ada tanggal 10 Mei yang dilakukan oleh Garuda," terang Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda, Indra Gunawan saat dikonfirmasi Dialeksis, Senin, (11/5/2020).

Indra melanjutkan, pada aktifitas penerbangannya tanggal 10 Mei itu Garuda menurunkan 55 orang penumpang dan memberangkatkan 63 orang.

"Garuda dalam periode covid ini rencana beroperasi hanya 3 kali dalam seminggu yaitu hari Rabu, Jum'at dan Minggu," kata Indra.

"Maskapai lain sampai saat ini belum mengkonfirmasi rencana operasinya," tambah Indra.

Seperti yang telah diketahui, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 dan Kemenhub, Bandara SIM tetapkan Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang Pesawat.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 32/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Indra 

Prosedur baru tersebut, sebagai berikut: 

Pertama, Bandara SIM mengaktifkan Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020. 

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. 

Keempat, berbekal surat KLIRENS dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas maskapai

Kelima, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Keenam, penumpang kemudian menuju boarding lounge. (Im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda