Sejak 3 hingga 17 Mei Perjalanan Antar Kabupaten di Aceh Wajib Surat Tes Antigen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Aceh mulai mengetatkan pencegahan penyebaran virus corona. Aturan ketat itu mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, angkutan umum, pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten di Aceh wajib membawa surat tes antigen.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (2/05/2021) via WA menyebutkan, bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota wajib membawa surat keterangan tes antigen.
“Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” sebut Dicky.
Untuk itu diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes swab antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten dalam kota Provinsi Aceh. Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen. (baga)