Sejak 2016, MPU Aceh Telah Keluarkan Fatwa tentang Penanganan LGBT
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah lama mengeluarkan fatwa terkait penanganan lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT). Dengan pertimbangan karena telah berkembangnya perilaku LGBT dalam masyarakat Aceh, yang berpotensi mempengaruhi akhlak anak-anak dan meresahkan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam keputusan MPU Nomor 1 tahun 2016 yang memutuskan bahwa keluarga, lembaga pendidikan dan kontrol masyarakat perlu ditingkatkan fungsinya untuk penanganan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.
Kedua, Pemerintah wajib mengawasi kegiatan-kegiatan komunitas LGBT. Selanjutnya, Pemerintah Aceh perlu membuat program pencegahan virus HIV/AIDS.
Di samping itu, pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks menyimpang.
Diketahui, baru-baru ini publik dikejutkan dengan data yang dirilis Dinas Kesehatan Banda Aceh terkait peningkatan kasus HIV/AIDS di kota ini. Berdasarkan laporan tersebut, sejak tahun 2008 hingga Mei 2024, terdapat 441 kasus Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) dengan rincian 336 kasus HIV dan 105 kasus AIDS. Lebih mengejutkan lagi, penularan didominasi oleh kelompok laki-laki seks laki-laki (LSL) atau homoseksual.
Periode Januari hingga Mei 2024 saja, kasus HIV/AIDS di Banda Aceh mencapai 68 kasus. Rinciannya, pada Januari tercatat 14 kasus HIV dan 6 kasus AIDS (total 20 kasus), Februari 14 kasus HIV dan 2 kasus AIDS (total 16 kasus), Maret 10 kasus HIV dan 5 kasus AIDS (total 15 kasus), April 5 kasus HIV dan 0 kasus AIDS (total 5 kasus), dan Mei 11 kasus HIV dan 1 kasus AIDS (total 12 kasus). Penularan paling banyak terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun.***