Sejak 2 Tahun Terakhir, Investasi di Aceh Alami Pertumbuhan Positif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis. [Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis menjelaskan realisasi investasi sejak 2 tahun terakhir, perkembangan investasi di Aceh tidak 'mandek', bahkan mengalami pertumbuhan positif.
"Pada tahun 2019 dan 2020, realisasi investasi Aceh mencapai masing-masing sebesar Rp5,8 Triliun dan Rp. 9,1 Triliun. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, realisasi investasi di Aceh pada kedua tahun tersebut ditargetkan sebesar Rp5,5 Triliun dan Rp6,05 Triliun," sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (21/9/2021).
lanjutnya, Bahkan untuk periode Januari-Juni 2021, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di Aceh sudah mencapai Rp6,49 Triliun atau 97,58 % dari target yang ditetapkan untuk tahun 2021.
Terkait kasus investor yang sudah angkat kaki di Aceh, seperti perusahaan Semen Indonesia di Laweung, Pidie dan investasi KEK di Ladong, Aceh Besar. Menurut
Martunis kasus perusahaan yang tidak meneruskan investasi pasti ada alasan baik dari faktor eksternal seperti kenyamanan berinvestasi ataupun faktor internal perusahaan.
"Tentunya kita akan lebih fokus untuk bagaimana membuat kemudahan dan kenyamanan, berusaha agar investasi lebih cepat dan lebih banyak terealisasi. Misalnya KIA Ladong, saat ini Pemerintah Aceh sedang menggenjot untuk memenuhi infrastruktur yang diisyaratkan oleh sebuah kawasan industri sehingga calon investor akan lebih nyaman berinvestasi disana. Kenyamanan berinvestasi adalah kerja bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat dalam menerima investasi," jelasnya lagi.
Tidak hanya itu, lanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan investasi terus dilakukan dengan bekerjasama dengan DPMPTSP di kabupaten/kota, karena Pemerintah Kabupaten/Kota lebih dekat dengan masyarakat.
"Sosialisasi ini juga ditujukan untuk meminimalisir penolakan dan juga mencegah aksi mengganggu kenyamanan investasi," pungkasnya.