Segini Capaian Kinerja BPMA per Semester I 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Humas BPMA, Adi Yusfan. [Foto: Tangkap Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumlah capaian kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) per semester I tahun 2021 adalah untuk produksi minyak dan gas bumi sebanyak 15.457 BOEPD dari 17.052 BOEPD. Capaian Lifting Migas 7237 BOEPD dari target APBN tahun 2021 sebesar 10.294 BOEPD. Capaian TKDN 77,03 % atau melampaui target TKDN hulu migas 57%. Capaian penerimaan negara 8,6 juta USD atau 72,5% dari target sebesar 11,86 juta USD.
Capaian-capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Adi Yusfan dalam Workshop Daring Edukasi Hulu Migas bertajuk #MeetTheExper: Storytelling Dalam Pemberitaan Industri Hulu Migas bagi para wartawan di Banda Aceh.
Adi Yusfan menjelaskan, industri minyak dan gas bumi (Migas) secara umum melakukan lima tahapan kegiatan yaitu eksplorasi, produksi, pengelohan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok ini dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu kegiatan hulu dan hilir.
"Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi dan pemasaran," sebutnya dalam penyampaian materi yang dikutip Dialeksis.com, Senin (1/11/2021).
Tahapan kegiatan usaha hulu migas: dari eksplorasi ke produksi
[Foto: Tangkap Layar]
Diketahui, BPMA adalah salah satu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s/d 12 mil laut).
Terdapat 6 blok Migas yang beroperasi di wilayah kewenangan Aceh yaitu: Blok Andaman III, Blok A, Blok B, Blok Lhokseumawe, Blok Pase, dan Blok South Block A. Sedangkan untuk melakukan studi bersama (joint study) ada JSA Arakundo, JSA Meuligoe, JSA ONWA dan KSA OSWA.
Adapun beberapa tantangan hulu Migas kedepan diantaranya;
1. Cadangan yang Semakin Menipis
2. Perizinan yang Tidak Sederhana
3. Jaminan Kepastian Investasi dari Sisi Regulasi Maupun Operasional Bagi Investor
4. Benturan Regulasi Wilayah Hutan: Lindung, Konservasi, Produksi, Nasional dan Perkebunan
5. Pembagian dan Pengelolaan Participating Interest
6. Batas Wilayah Kab/Kota/Provinsi dan Antar Negara
7. Pemenuhan SDM Lokal
8. Cost Recovery Vs Gross Split
9. Eksplorasi yang Progressive
10. Penyederhanaan Perizinan
11. Kepastian dan Regulasi yang Tidak Berubah-Ubah dengan Seketika
12. Sinkronisasi Antar Stakeholder
13. Qanun Investasi Mengenai Pembagian Pi Antar Daerah Penghasil
14. Megang/Pelatihan Pusat SDM di Aceh
15. Kajian Yang Lebih Comprehensive Mengenai Konsep yang Terbaik Buat Aceh
"Mekanisme dana bagi hasil Aceh yaitu dalam UU perimbangan keuangan daerah: dana bagi hasil minyak bumi 15% dan gas 30%. UUPA Nomor 11 tahun 2006, tambahan dana bagi hasil minyak 55% dan Gas 40%. PP tahun 2015 dari kegiatan eksploitasi migas lepas pantai di atas 12 mil, minyak dan gas masing-masing 30%," sebutnya.