kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Segera Diadili, Warga Aceh Dihajar Bule Australia

Segera Diadili, Warga Aceh Dihajar Bule Australia

Minggu, 28 Mei 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Polisi menyerahkan Risby Jones Bodhi Mani ke jaksa (Foto: Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bule Australia Risby Jones Bodhi Mani (23) yang menjadi tersangka penganiayaan warga di Simeulue, Aceh diserahkan ke jaksa. Risby akan segera menjalani persidangan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Maiyudi mengatakan, berkas perkara Risby sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simeulue. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa untuk diadili.

"Kasusnya sudah P21 dan sudah kita lakukan pelimpahan ke jaksa," kata Maiyudi seperti dilansir detik.com, Sabtu (27/5/20239).

Tersangka Risby diserahkan ke jaksa pada Jumat (26/5) kemarin. Dia tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan di borgol.

Dalam kasus itu, barang bukti diserahkan polisi di antaranya hasil visum korban Edi Ron serta satu botol minuman keras. Risby dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Jadi sekarang proses hukumnya sudah tahap II," jelas Maiyudi.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4) di Kecamatan Teupah Barat, Simeulue. Sebelum pemukulan terjadi, Risby disebut sempat mengamuk pasca tertinggal pesawat.

Ketika keluar dari resort tempatnya menginap, Risby diamankan warga setempat. Namun pelaku masih mengamuk sehingga menghajar salah satu warga Edi menggunakan tangan.

Setelah Edi terjatuh, Risby disebut mengambil motor dan menjatuhkannya ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kanan.

"Dugaan sementara dan hasil pemeriksaan dia depresi tertinggal pesawat sedangkan kawannya sudah pulang," kata Maiyudi saat dimintai keterangan (28/4). [detik]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda