kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sebut Yalsa Boutique Investasi Tak Berizin, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati

Sebut Yalsa Boutique Investasi Tak Berizin, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati

Kamis, 25 Februari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

[Foto: Riski/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini salah satu toko butik di Aceh, yakni Yalsa Boutique menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat maupun kalangan anak muda. pasalnya, butik tersebut diisinyalir telah melakukan kegiatan investasi yang tidak terdaftar ataupun tidak berizin alias bodong.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh, Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly yang mengatakan bahwa investasi tersebut tidak berizin sehingga tidak diketahui legalitasnya tersebut.

"Hingga saat ini investasi Yalsa Boutique tidak terdaftar dan berizin di OJK, sehingga OJK tidak mengetahui legalitas bisnis tersebut," ujar Aulia Fadly .

Belajar Dari hal tersebut, Direktur OJK juga menjelaskan ada beberapa karakteristik yang biasanya dapat dilihat dari oknum penipuan investasi.

"Ada beberapa karakter yang dapat di lihat dari pelaku Investasi bodong, pertama, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, kedua, memanfaatkan tokoh agama, masyarakat dan nama perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan pelanggan, ketiga, produk Investasi di jamin pemerintah atau bank lain, ke empat, klaim tanpa resiko dan informasi sangat terbatas, kelima, legalitas tak jelas," tambah Aulia fadly.

Direktur OJK itu juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi serta memberikan tips-tips agar masyarakat dalam melakukan investasi yang baik.

"Kami meminta agar masyarakat dapat melakukan investasi dengan baik dan mengikuti tips-tips investasi dengan baik. Seperti, kenali profil investasi diri, pilih Denis produk sesuai kebutuhan, perhatikan legalitasnya, pahami siapa regulatornya. Baca dengan seksama ketentuan terkait produk"

"Lantas bagaimana jika masih ragu atau bingung, silahkan hubungi pihak OJK di 021-3858-171 dan di Website OJK atau hubungi kementrian Perdagangan," pungkas Aulia.

Sebagai lembaga, OJK akan berperan dan melakukan tindakan preventif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat satgas waspada investasi, mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya, LKM, fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin dari pihak OJK.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda