Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - SA (21) asal Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, kini mendekam di sel tahanan Mapolres kabupaten setempat setelah dilaporkan mantan istrinya CD (22), karena telah menyebarkan foto bugil ke media sosial.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada Dialeksi.com Selasa (9/1/2024) mengungkapkan, istrinya terpaksa melaporkan mantan suami lantaran sudah terlanjur malu foto bugilnya viral di media sosial.
"Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban," ungkap AKP Novrizaldi.
Kata Kasat, penyebab tersangka nekat sebarkan foto tak senonoh itu karena mantan suaminya sakit hati kepada keluarga mantan istrinya itu. "Dendam sebab sebelumnya pelaku terlibat konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto korban dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar," pungkasnya.