kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sebanyak 5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Sebanyak 5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Kamis, 17 Agustus 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 5.575 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh menerima remisi (pengurangan hukuman) sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan semangat dalam merayakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.598 napi untuk menerima remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Meskipun demikian, 39 usulan remisi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

Lilik Sujandi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, menjelaskan bahwa dari jumlah total napi yang menerima remisi, sebanyak 5.553 adalah napi dewasa, sementara 22 orang adalah anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi ini memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperoleh pemotongan masa tahanan dan berpeluang mendapatkan kebebasan lebih awal.

“5.598 narapidana terdiri 2.520 narapidana kasus narkotika, 49 orang kasus korupsi, satu narapidana kasus illegal trafficking dan yang lain adalah tindak pidana umum,” kata Lilik Sujandi dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (17/8/2023).

Perayaan HUT Kemerdekaan RI merupakan momen bersejarah yang selalu dinanti dan dirayakan oleh seluruh warga negara Indonesia. 

Pengurangan hukuman bagi narapidana sebagai bagian dari peringatan ini adalah tindakan yang mencerminkan semangat keadilan, toleransi, dan harapan bagi rehabilitasi mereka yang berada dalam sistem peradilan.

Lilik Sujandi juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses seleksi dan pertimbangan yang ketat, dengan memperhatikan perilaku dan ketaatan narapidana selama menjalani masa hukuman. 

Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik tentang norma dan nilai-nilai yang lebih positif.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda