kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sebanyak 11.424 Pekerja di Banda Aceh Sudah Mendapatkan BSU

Sebanyak 11.424 Pekerja di Banda Aceh Sudah Mendapatkan BSU

Selasa, 15 September 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Badrun, SE mengatakan sebanyak 11.424 pekerja di Banda Aceh sudah mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sampai dengan tahap tiga penyaluran.

"Di Banda Aceh tahap satu ada 1214 penerima, kemudian tahap dua ada 1475 dan ada 8.735 di tahap tiga, jadi sampai tahap tiga ini sudah ada 11.424 pekerja yang mendapatkan BSU," kata Badrun, pada Senin (14/09/2020) saat dikonfirmasi melalui telepone.

Badrun mengatakan, data tersebut diperolehnya dari hasil audiensi antara pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan BP Jamsostek Banda Aceh.

"Kita sudah melakukan audiensi dengan pihak BP Jamsostek pada hari Selasa lalu, mengenai BSU untuk pekerja yang bergaji dibawah lima juta dan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," kata Badrun. 

Ia juga mengatakan bahwa dalam bantuan subsidi upah tersebut peran BP Jamsostek hanya sebagai penyaji data nomor rekening tenaga kerja.

"BP Jamsostek tidak memiliki rekap nama tenaga kerja penerima BSU dan tidak mengetahui secara pasti tanggal proses pencairan BSU, sesuai dengan Permenaker 14/2020 Pasal 1 ayat 6 adalah pengguna anggaran adalah Kementrian Ketenagakerjaan RI," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BSU tersebut adalah bantuan uang sejumlah Rp. 2,4 juta untuk empat bulan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan kriteria berpendapatan di bawah 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kata Badrun, pada audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BP Jamsostek) Awalul Riza, Anggota LKS Tripartit dan Staf Hubungan Industrial Disnaker Banda Aceh.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda