Sayuti Abubakar : KLB PNA Tidak Sah Secara Hukum
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di ACC Ampon Syik Peusangan Kabupaten Bireuen yang pada Sabtu (14/9/2019) lalu
Menurut Ketua Makamah Partai Nanggroe Aceh Sayuti Abubakar mengatakan KLB tersebut tidak sah secara hukum.
Dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (17/9/2019) dari Jakarta Sayuti Abubakar mengatakan secara UU partai keputusan majelis partai yang menujuk Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua pelaksanaan tugas dan Anwar Fuadi sebagai Seketaris jenderal tidak sah."Ketua majelis tinggi Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk Plt ketua umum dan Sekjen dan memberhentikan ketua Umum,"jelas Sayuti.
Tambahnya majelis tinggi partai yang bersifat kolektif kolegial ada lima orang yang pertama Irwansyah, Sayuti abubakar Irwandi Yusuf, Sunarko, dan Muharam.Dalam pengambilan keputusan yang namanya kelektif kolegial sistem kepemimpinan yang secara bersama-sama dalam mengambil keputusan harus melibatkan seluruh anggota Partai secara langsung, itu pasal 16 angggaran dasar rumah tangga AD/ART bagi petinggi partai bersifat kolektif kolegial.
Mekanisme pengambilan keputusan oleh majelis tinggi partai adalah dengan musyawarah dan mufakat oleh lima orang yang diatur dalam AD/ART secara Voting."Karena mekanisme pengambilan keputusan tidak sesuai dengan AD/ART maka permintaan ketua majelis tinggi partai untuk mengelar KLB tidah sah," ungkap pengacara muda itu.(Faj)