kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sawah Terendam Banjir dan Gagal Panen? Begini Cara Klaim Asuransinya

Sawah Terendam Banjir dan Gagal Panen? Begini Cara Klaim Asuransinya

Kamis, 10 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Sawah warga di Aceh Utara yang terendam banjir selama sepekan terakhir. [Foto: Alfi Nora/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banjir dalam sepekan terakhir yang merendam beberapa daerah di Aceh telah berdampak kepada para petani padi. Terutama di daerah Aceh Timur dan Aceh Utara, ratusan hektar sawah para petani ikut teredam banjir.

Menanggapi hal itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Fakhrurrazi mengatakan, para anggota yang tergabung dan mendaftarkan asuransi serta membayar premi per satu kali musim tanam, dapat melakukan klaim ganti rugi bila kerusakan sawah mencapai 75 persen.

"Ada yang namanya Asuransi Usaha Tani Padi, itu program pemerintah dan sudah disubsidi 80 persen. Tinggal melapor saja ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, nanti di sana itu ada namanya PPL penyuluh pertanian lapangan yang akan meneruskan laporannya ke Jasindo," jelas Fakhrurrazi saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (10/12/2020).

"Jasindo bersama Tim Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) yang menilai kerusakan 75 persen itu, baru kemudian bisa diklaim pembayaran," tambahnya.

Ia menjelaskan, pihak asuransi nantinya akan mengganti sebesar Rp 6 juta per hektar untuk setiap sawah yang diasuransikan.

"Tapi syaratnya sudah mendaftar asuransi sebelum bencana banjir terjadi. Itu biaya preminya Rp 36 ribu per hektar," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda