kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satu-satunya PTN-BH di Aceh, Rektor USK Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Terlibat

Satu-satunya PTN-BH di Aceh, Rektor USK Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Terlibat

Jum`at, 28 Oktober 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Marwan. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus PTN-BH. Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.  

Pada Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi: USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otomom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.

"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan.

Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatra yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatra Utara, Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus yang sama.

Rektor menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya adalah keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal. Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.

"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak," tutur Rektor USK.

USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor menganai Majelis Wali Amanah (MWA). USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan.

Saat ini, USK memiliki sebanyak 117 profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.

Untuk diketahui, dalam bahasa sederhana, PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia. Saat ini, merujuk pada data yang diterbitkan puslapdik.kemdikbud.go.id, sudah 21 kampus di Indonesia berstatus PTN-BH, termasuk USK.

Sementara kampus lainnya yaitu; UI, ITB, IPB, Undip, UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI, USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY, UNES, UNESA, USK dan UT.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda