Satu Lagi, Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto menghentikan aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meurebo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Minggu, 11 Juni 2023.
“Penghentian itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal,” Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (14/6/2023).
Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang--masih berstatus saksi--yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator," ujar Muliadi.
Alumni PKN II tahun 2022 itu mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu (10 Juni 2023).
- Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Subulussalam Dihentikan Polisi
- Polres Aceh Utara dan Polda Aceh Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Sawang
- Tak Ada Penertiban, Galian C Ilegal Jenis Tanah Timbun Bebas Beroperasi di Bireuen
- Masih Beroperasi Galian C Ilegal di Gampong Darusalam Peusangan Selatan Tak Ada Penindakan