Beranda / Berita / Aceh / Satu Dari Dua Pelaku Pembunuhan Di Caffe Pinggiran Danau Lut Tawar ditangkap

Satu Dari Dua Pelaku Pembunuhan Di Caffe Pinggiran Danau Lut Tawar ditangkap

Selasa, 15 Desember 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak polisi sudah menetapkan dua tersangka pelaku pembunuhan pemilik caffe Lhong di pinggiran Danau Lut Tawar, Aceh Tengah. Walau pelakunya disebutkan massa dari empat kampung, pihak penyidik baru menetapkan dua pelaku.

Namun pelaku kabur dari kampung Toweren Uken, pihak penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan dua tersangka sebagai DPO. Setelah sepekan dinyatakan DPO, ahirnya pihak penyidik berhasil mengamankan seorang dari dua pelaku.

“Benar kita sudah amankan FA, salah seorang pelaku dan kini berada dalam tahanan Mapolres Aceh Tengah, sementara pelaku AKL, masih kita upayakan penangkapanya,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hary Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif Sanjaya, menjawb Dialeksis.com, Selasa (15/12/2020) via selular.

Kasat Reskrim masih enggan memberikan keterangan lebih jauh, dia hanya membenarkan salah seorang pelaku penganiayan yang mengakibatkan korban Hengky meninggal dunia, di Toweren, Lut Tawar, Aceh Tengah.

Kasus tewasnya T alias Hengky, 40, pemilik caffe Lung Indah, diduga dikeroyok massa, pada 28 November 2020 sekira pukul 20.30 wib. Korban ketika itu sedang menerima tamunya di caffe.

Namun kemudian datang massa dari empat kampung yang meminta kegiatan karaoke di caffenya dihentikan. Karena disebutkan oleh massa yang datang Toweren sedang berduka dan sedang ada tahlilan.

Namun soal hubunganya dengan tahlilan sudah diluruskan Kapolres Aceh Tengah Sandy Sinurat.

“Katanya menggangu tahlilan, ini sudah terbantahkan, kegiatan pemuda dilokasi tahlilan tidak terganggu, bahkan pemuda yang ikut tahlilan pun tidak tau kejadian itu, ini hanya alasan pembenaran saja atas kasus ini,” terang Sandy.

Namun Kapolres belum dapat memastikan motif dari kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik caffe ini. Bila nanti semua pelaku tertangkap, motif dari penganiayaan hingga menghilangkan nyawa ini akan terungkap, sebutnya.

Pihak penyidik sudah menetapkan dua pelaku dalam kasus ini, FA (35) dan AKL, 19, keduanya Warga Toweren Uken, Lut Tawar Aceh Tengah, dari kedua tersangka ini, penyidik sudah mengamankan FA, sementara AKL masih dalam pengejaran, demikian keterangan Kasat Reskrim. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda