Beranda / Berita / Aceh / Satreskrim Kota Langsa Berhasil Amankan Truk Bermuatan 51 Kayu Gelondongan Ilegal

Satreskrim Kota Langsa Berhasil Amankan Truk Bermuatan 51 Kayu Gelondongan Ilegal

Sabtu, 20 Agustus 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Polres Langsa berhasil amankan satu unit truk yang bermuatan 51 kayu gelondongan siap jual di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Mapolres Langsa. [Foto: Humas Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Truk tronton yang bermuatan 51 kayu gelondongan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K. menjelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat pada 13 Agustus 2022 bahwa terdapat satu unit truk menuju Medan bermuatan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (20/8/2022). 

Mendapati itu anggota Satreskrim Kota Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim berhasil memberhentikan tersebut yang melintas di depan Mapolres Langsa.

Polres Langsa berhasil amankan satu unit truk yang bermuatan 51 kayu gelondongan siap jual di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Mapolres Langsa. [Foto: Humas Polres Langsa]

“Ketika di cek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut, ditemukan dokumen yang dibawa tidak sah. Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai Ahli dalam perkara tersebut. Dijelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah,” ujarnya. 

Terhadap tersangka RZ (33) dan MU (38) kemudian langsung dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Modusnya kayu tersebut dibawa ke Medan untuk dijual,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan lagi, adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu satu unit truk warna kombinasi dan 51 batang kayu balok gelondongan dan juga satu eks nota angkutan tertanggal 11 Agustus 2022. 

“Terhadap tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Paling singkat 1 tahun penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda