Jum`at, 09 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP/WH Aceh Besar Gelar Patroli di Dua Titik Traffic Light

Satpol PP/WH Aceh Besar Gelar Patroli di Dua Titik Traffic Light

Kamis, 08 Mei 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berpatroli di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025). [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan kegiatan patroli meminta umum dan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam, yang berlangsung di dua titik berbeda, yaitu Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampu Merah Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan Qanun Syariat Islam di ruang-ruang publik.

"Patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti lenteraan lampu merah,” ujarnya.

Di Bundaran Lambaro, kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tidak menemukan adanya pelanggaran. Petugas memastikan bahwa situasi di sekitar lampu lalu lintas berlangsung aman dan tertib.

“Kami tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat di kawasan tersebut,” kata seorang petugas lapangan, Dawardi SAg, yang didampingi oleh Faisal Amd, serta sembilan anggota lainnya.

Sementara itu, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta (Lampeuneurut), kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Syariat Islam. “Masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” ungkap Mulia, SSos, seorang anggota tim pengawas.

Meski demikian, kedua lokasi tetap dinyatakan dalam kondisi aman dan kondusif secara umum. Para petugas melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai Syariat.

Kasatpol PP dan WH, Muhajir menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategi.

"Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” simpulnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas