Satpol PP WH Banda Aceh Fasilitasi Pemulangan Tiga Waria ke Daerah Asalnya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh memfasilitasi pemulangan tiga waria ke daerah asalnya di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Ketiganya diamankan oleh personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh di kawasan Jl. Cut Meutia, Gp. Baru, pada Senin (1/7/2024) dinihari.
Sebelum akhirnya dipulangkan, ketiga Waria berinisial Ak, Wm dan Ti pernah diamankan oleh Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh pada Kamis (27/6/2024) lalu. Saat itu ketiganya diamankan karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No.5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur, Nurul Farisah, SH, M.Si, menyebutkan bahwa Ak, Wm dan Ti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rangkaian pembinaan usai diamankan Kamis lalu.
“Setelah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan, yang bersangkutan kita arahkan untuk pulang ke Daerah asalnya, karena keberadaannya di Banda Aceh tidak memiliki maksud dan tujuan,” terang Nurul
Namun bukannya pulang, ketiganya malah kedapatan kembali keluyuran di lokasi yang sama saat dinihari tanpa tujuan yang jelas.
Atas dasar itulah, kata Nurul, ke semua waria tersebut kemudian digelandang kembali ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepada pihaknya, kata Nurul, baik Ak Wm dan Ti mengaku tidak punya cukup biaya untuk pulang Kampung.
“Setelah kita lakukan komunikasi dengan keluarganya di Kampung akhirnya yang bersangkutan atas kesadaran sendiri sepakat untuk pulang ke Daerah asal,” ungkap Nurul.
Nurul menambahkan, biaya transportasi dan uang saku selama kepulangan Ak, Wm dan Ti ditanggung sepenuhnya oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh. [*]