Satpol PP WH Aceh Jaya Turunkan Ratusan APK Pilkada 2024
Font: Ukuran: - +
Selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, Satpol PP WH Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). [Foto: Prokopim AJ]
DIALEKSIS.COM | Calang - Selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pembersihan dilakukan secara serentak di sembilan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya menyusul berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa 24 personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan ini.
Personel dibagi menjadi tiga tim untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau. Dalam aksi tersebut, petugas membersihkan berbagai bentuk APK, termasuk baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga stiker yang terpasang di kendaraan tim atau simpatisan pasangan calon.
“Ratusan APK berhasil kami bersihkan, baik yang terpasang di area publik maupun yang ada di kendaraan. Kami juga dibantu oleh Komisioner Panwaslih, Panwascam, dan Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPG), serta mendapat dukungan dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Hamdani.
Hamdani menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan patroli selama masa tenang. Koordinasi intensif dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang atau beredar di kendaraan.
“Kami berharap masyarakat dapat benar-benar merasakan suasana masa tenang yang damai dan kondusif,” tutup Hamdani.
Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama masa tenang, sekaligus mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Aceh Jaya. [*]