DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/9/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sejumlah muda-mudi yang masuk ke dalam rumah tersebut sejak Minggu dini hari.
“Berdasarkan keterangan warga, mereka sudah melakukan pengintaian karena curiga ada muda-mudi yang berkumpul dan masuk ke rumah itu sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diyakini benar, warga kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Muhajir.
Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati tujuh orang muda-mudi, terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan, sedang pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila. Warga kemudian langsung menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan ketujuh muda-mudi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Muhajir menyatakan, pihaknya mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar. Ia menegaskan Satpol PP dan WH akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah Aceh Besar.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.
Lebih lanjut, Muhajir menyebutkan, langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong, yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.
“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, ketujuh muda-mudi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar Pos Darul Imarah.[*]