Satpol PP Gencarkan Sosialisasi di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
[Foto: Doc Humas Pemkab Aceh Timur]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur bersama gabungan institusi lainnya, seperti Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, BPBD, serta Dishub Kabupaten melakukan razia pelanggaran dan penertiban penanganan covid-19, bahkan dibarengi sosialisasi Perbub yang memiliki 15 Bab dan di dalamnya mengandung 31 pasal.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran SE. MM, Senin (14/9),"Satgas pencegahan Covid-19 Aceh Timur terus menggalakkan Sosialisasi protokol kesehatan yaitu membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut. Dengan harapan, masyarakat terhindar dari virus corona, " ujarnya.
T. Amran menerangkan lagi, selain sosialisasi protokol kesehatan, personel gabungan juga mensosialisasikan Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 di Kecamatan Rantau Peureulak dan Peureulak Barat.