kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP dan WH Bubarkan Pengunjung Kafe yang Lagi Karaoke

Satpol PP dan WH Bubarkan Pengunjung Kafe yang Lagi Karaoke

Selasa, 07 Juli 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Personil Satpol PP/WH Aceh Tamiang sedang menertibkan kafe yang menyediakan layanan karaoke. (Foto : Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menghentikan pertunjukan karaoke yang berlangsung di 5 kafe di Kampung Sukaramai I, Seruway, Aceh Tamiang, Minggu (5/7/2020) malam.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, dalam patroli yang dilakukan malam itu, sedikitnya ada 5 kafe yang sedang beroperasi ketika pihak Satpol PP dan WH tiba dilokasi tersebut, dan petugas langsung menghentikanya. 

"Saat kami tiba, beberapa pengunjung kafe tengah asik berkaraoke dengan suara musik yang sangat keras. Dan kami pun langsung menghentikanya dan meminta pengunjung untuk segera membubarkan diri," katanya. 

Syahrir menjelaskan penertiban in buntut dari protes warga kepada petugas atas pertunjukan karaoke yang berlangsung hingga larut malam. 

"Warga melaporkan keberadaan karaoke ini kepada kami, mereka terusik dengan aktivitas karaokenya berlangsung hingga malam,” jelasnya.

Setelah membubarkan pengunjung, kata Syahrir, petugas memberikan arahan dan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola kafe tentang aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan tempat usaha.

"Terhadap pemilik kafe tidak dilakukan penahanan malam itu hanya diberikan teguran saja. Sebab berdasarkan pengakuan seluruh pengelola kafe, mereka belum lama menjalankan usahanya dan belum mengetahui aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam surat edaran Bupati nomor: 180/5320 yang dikeluarkan pada 10 November 2019 lalu. Disebutkan pada poin C, bahwa untuk melaksanakan qanun Aceh Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan siar islam, maka bagi masyarakat umum pemilik cafe/restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard atau organ tunggal, band, karaoke, dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang. 

"Bila nantinya surat edaran tentang larangan menyediakan karaoke tidak diindahkan, dan tetap masih membuka karaoke. Maka Satpol PP dan WH akan bertindak tegas. Namum, untuk kegiatan semalam hanya sebatas pembinaan saja sebagai pemberitahuan awal," ujarnya. 

Syahrir mejelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai dapat meresahkan ketertiban masyarakat. Tidak hanya menunggu laporan, pihaknya juga mengaku selalu melakukan patroli ke setiap wilayah yang dianggap mencurigakan terhadap pelanggaran pelanggaran syariat.

Untuk itu, Syahrir menghimbau kepada masyarakat yang akan dan sudah membuka usaha seperti kafe, rumah makan, restoran, dan hotel agar mengikuti aturan atau qanun yang telah ditetapkan olah pemerintah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Selain itu, pengelola usaha juga jangan menyediakan tempat tempat diluar izin yang telah dibuat, seperti usaha kafe, namun di selingi dengan karaoke. Karena hal itu bisa saja memicu terjadinya pelanggaran tindak kejahatan," kata Syahrir. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda