kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP dan Panwaslih Lhokseumawe Tertibkan APK di Zona Terlarang

Satpol PP dan Panwaslih Lhokseumawe Tertibkan APK di Zona Terlarang

Jum`at, 08 Desember 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Atribut kampanye dicopot di area terlarang di Kota Lhokseumawe. (ist)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Panwaslih Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) setempat tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang zona terlarang seperti jalan protokol, lembaga pendidikan, serta di lokasi perkantoran TNI/Polri.  

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah menyurati partai politik agar menertibkan secara mandiri agar bisa langsung memindahkan ke tempat lain yang tidak melanggar dengan aturan.

“Kami berharap para calon atau partai politik bisa menertibkan secara mandiri agar APK tersebut bisa digunakan lagi,” kata Dedy Jumat (8/12/2023). 

Area yang sudah ditertibkan yaitu area ruas Jalan Iskandar Muda, pusat Kota Lhokseumawe, di pagar kesatuan militer, termasuk di pagar Detasemen Polisi Militer (Denpom) Iskandar Muda/I Lhokseumawe. dengan cara mencopot dan diamankan di oleh petugas. 

Panwaslih mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban sendiri sebelumnya dilakukan tim penertiban yang terdiri dari berbagai unsur.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 470/2023, Lapangan Jenderal Sudirman dan Lapangan Hiraq termasuk zona yang dilarang memasang alat peraga dan atribut kampanye. Demikian juga dengan Jalan Merdeka mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3. 

Sedangkan di sepanjang Jalan Medan - Banda Aceh, daerah yang dilarang memasang alat peraga kampanye adalah Simpang Selat Malaka sampai depan Pemadam Kebakaran di Desa Uteunkot.

“Selain itu, tempat yang dilarang undang-undang seperti tempat pendidikan, rumah ibadah, dan tempat layanan kesehatan,” katanya. 

Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih, Ayi Jufridar, menambahkan, para calon yang sudah terlanjur memasang alat peraga kampanye di jalan protokol, untuk segera menertibkan sendiri sesuai surat yang yang sudah dikirimkan Panwaslih Kota Lhokseumawe.

“Kami juga sudah menelepon beberapa caleg yang baliho dan spanduknya ada di jalan protokol,” pungkasnya.    

Panwaslih Lhokseumawe juga mengingatkan caleg dan partai politik agar tidak memasang atribut kampanye di pohon. Sejumlah atribut kampanye yang digantungkan di pepohonan ikut dibersihkan Satpol PP. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda