kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sat Lantas Polresta Banda Aceh Lakukan Razia Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Lakukan Razia Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari

Kamis, 23 Juli 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Ilustrasi razia. (Foto: ist/dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan kegiatan razia Operasi Patuh Seulawah 2020 selama 14 hari di Kota Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Lantas AKP Yasnil Akbar Nasution, SIK menjelaskan, razia operasi seulawah akan dilaksanakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, dengan sistem hunting atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 5 Agustus 2020 kedepan”, kata Yasnil di Banda Aceh, Kamis (23/7/2020).

Yasnil mengatakan, sistem pelaksanaan operasi secara hunting ini merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan.

Ia juga meminta kepada parapetugas Sat Lantas Polresta selama menjalankan operasi untuk menjaga jarak dengan para pengendara.

“Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia yang berpatokan pada satu lokasi, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pelanggaran mulai berkurang pada satu titik, maka akan berpindah ke titik yang lainnya. Dan operasis ini telah masuk dalam perencanaan Sat Lantas sebelum masa operasi berjalan.

“Dalam pelaksanaan tugas, personel akan melengkapi diri dengan sarung tangan dan masker, dan ini tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif, persuasif serta humanis” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Seulawah 2020, diantaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, pengemudi kenderaan roda empat yang melebihi batas kecepatan, pengemudi kenderaan bermotor yang melawan arus, dan pengendara mabuk saat mengemudi.

“Kita target bagi pelanggar tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan Safety Belt, yang melawan arus, mengemudi menggunakan HP dan pengendara kenderaan yang masih dibawah umur,” pungkasnya. (MS)


Keyword:


Editor :
Indra WIjaya

riset-JSI
Komentar Anda