kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Santunan Rp 62 Miliar Diserahkan Jasa Raharja Aceh Selama 2020

Santunan Rp 62 Miliar Diserahkan Jasa Raharja Aceh Selama 2020

Kamis, 11 Februari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja Aceh telah menyerahkan santunan sebesar Rp 62 miliar sepanjang 2020. Foto: facebook.com/ptjasaraharja]


DIALEKSIS.COM | Aceh - PT Jasa Raharja Cabang Aceh menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah itu sebesar Rp 62 miliar selama 2020. Nilai itu turun 16,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2019, santunan yang diserahkan mencapai Rp 75 miliar, artinya turun 16,31 persen pada 2020 yang hanya sebesar Rp 62 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan di Banda Aceh, Rabu (10/2).

Mulkan mengatakan, santunan korban kecelakaan lalu lintas di Aceh tersebut didominasi oleh generasi milenial yang porsinya mencapai 50 persen. Namun, Jasa Raharja tidak dapat merincikan berapa orang penerima bantuan kecelakaan lalu lintas dari jumlah pembayaran Rp 62 miliar selama 2020 tersebut.

"Data kecelakaan itu wilayahnya Ditlantas. Yang pasti, jumlah angka kecelakaannya menurun sesuai data yang masuk dari rumah sakit," kata Mulkan.

Jasa Raharja merupakan perusahaan pelaksana UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai pelaksana, kata Mulkan, Jasa Raharja Aceh mendapat dukungan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari setiap tiket yang dibeli oleh orang yang menggunakan jasa angkutan umum. 

Jasa Raharja Aceh juga mendapat dukungan sumbangan wajib fana kecelakaan lalu lintas kalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak di kantor Samsat.

Kemudian, lanjut Mulkan, dana yang dihimpun itu diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang, baik darat, laut, maupun udara. "Selain itu juga digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan pajak, dividen bagi negara, serta untuk Corporate Social Responsibility," ujar dia [republika.co.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda