Santri Disiram Air Cabai di Aceh Barat, LBH Banda Aceh: Bisa Dipidanakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Operasional YLBHI - LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peristiwa tragis terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, yang menimbulkan keprihatinan publik luas.
Seorang santri berinisial Teuku, siswa SMP, diduga menjadi korban kekerasan dengan disiram air cabai oleh NN, istri pimpinan pesantren Darul H, tempat Teuku menimba ilmu agama.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi tubuh Teuku yang memerah, bengkak, dan kesakitan viral di media sosial.
Terkait kasus ini, Kepala Operasional YLBHI - LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, memberikan pernyataan tegas bahwa tindakan yang dialami Teuku dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak dan harus diproses secara hukum.
“Kami melihat ini sudah mengarah ke kekerasan terhadap anak. Walaupun mungkin dianggap santri tersebut melanggar ketentuan pesantren, hukuman yang diberikan sudah melewati batas dan mengarah pada penganiayaan. Ini tidak bisa dibenarkan dalam sebuah institusi pendidikan, terlebih lagi di lingkungan pendidikan agama,” tegas Muhammad Qodrat kepada Dialeksis.com, Rabu (2/10/2024).
Menurut Qodrat, tindakan tersebut sudah bisa dipidanakan karena memenuhi unsur penganiayaan.
"Kami berpikir ini sudah bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur, yang tentu memiliki perlindungan hukum lebih kuat,” lanjutnya.
Muhammad Qodrat juga memberikan saran kepada keluarga Teuku agar segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Langkah pertama yang harus diambil adalah membuat laporan ke kepolisian. Nanti biar pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Qodrat.
Meski pihak LBH Banda Aceh baru mendapatkan informasi terkait kasus ini, mereka siap mendampingi keluarga korban jika diperlukan.
"Kebetulan kami baru mendapatkan informasi mengenai kasus ini, tetapi LBH selalu terbuka untuk memberikan pendampingan hukum jika keluarga korban membutuhkan,” pungkasnya. [nh]
- Kekerasan di Pesantren Aceh Barat, Santri Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
- Perempuan Masih Rentan Jadi Korban KDRT di Aceh
- LBH Banda Aceh Desak Polresta Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo DPRA
- Kemenko PMK: Efektivitas Stranas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Sampai ke Daerah