Beranda / Berita / Aceh / Sambut Ramadhan, Forkopimda Banda Aceh Rumuskan Kebijakan

Sambut Ramadhan, Forkopimda Banda Aceh Rumuskan Kebijakan

Minggu, 12 Maret 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H yang tinggal sekitar dua minggu lagi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar rapat. Rapat ini dipimpin langsung Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, di pendopo wali kota.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri Ketua MPU Damanhuri Basyir, Wakapolresta Banda Aceh, AKP Satya Yudha Prakasa, Pasiter Kodim 0101/KBA Nanang Junaedi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh Teuku Syafari.

Sementara dari jajaran Pemko hadir Sekdakota Amiruddin, Asisten I, Asisten II dan Asisten III. Hadir juga para Kadis dari instansi terkait, seperti Kadis Syariat Islam, Kadiskop UKM dan Perdagangan, Kepala DLHK3, para Camat dan sejumlah pejabat lainnya.

Rapat digelar untuk merumuskan berbagai kebijakan guna menghadirkan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan agar masyarakat kota dapat beribadah dengan khusyuk.

Beberapa poin menjadi pembahasan khusus dalam rapat tersebut. diantaranya Pj Wali Kota menyoroti ketersediaan pangan selama Ramadhan. Ia juga meminta dinas terkait setiap hari turun ke pasar mengecek harga barang pokok.

"Jika terjadi kenaikan segera laporkan agar segera kita lakukan langkah-langkah antisipasi. Ini perlu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau selama Ramadan. Selain itu, ini ikhtiar kita dalam mengendalikan inflasi," kata Bakri.

Selanjutnya berkaitan dengan kemacetan yang ditimbulkan di lokasi-lokasi tertentu, terutama di titik-titik warga yang menjual penganan berbuka, Bakri Siddiq menginstruksikan Dishub agar dapat melakukan rekayasa lalu-lintas guna menghindari terjadinya kemacetan.

Ketersedian air bersih di tempat-tempat ibadah juga menjadi perhatian Pj Wali Kota. Ia meminta dinas terkait rutin memantau masjid dan mushalla. Jika ditemukan ada kendala terkait ketersedian air bersih segera dilaporkan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemko melalui Perumdam Tirta Daroy.

Forum ini kemudian juga membahas seruan bersama yang akan segera dikeluarkan untuk dipahami oleh masyarakat kota terkait tata laksana ibadah puasa.

Beberapa hal yang akan diatur dalam seruan bersama diantaranya terkait usaha rumah makan, cafe, penginapan/hotel hingga tempat hiburan.

Kepada pengusaha rumah makan, cafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya diimbau tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak s/d pukul 16.30 WIB.

Kemudian juga diimbau untuk menutup semua aktivitas usaha mulai shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).

Diatur juga aktivitas tempat hiburan. Dalam seruan bersama ini diimbau tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billyard, play station/game online, dan hiburan lainnya selama bulan Ramadan.

Kepada seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Poin-poin dalam seruan bersama ini akan disempurnakan dalam beberapa hari ini dan akan ditandatangani oleh Forkopimda Banda Aceh.

Butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan dan para camat dan OPD terkait diminta melakukan sosialisasi dengan gencar melalui keuchik ke masing-masing gampong.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda