Saksi Benarkan Kades Muara Batu-batu Subulussalam Selewengkan Dana Desa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana desa dengan Terdakwa M. Sailan Bin Juhri, Kepala Desa Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Senin (7/3/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang terkait tindak pidana kasus dugaan korupsi yang menjerat M. Sailan Bin Juhri, Kepala Desa Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Sidang yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam itu berlangsung pada Senin (7/3/2022) kemarin.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, SH MH melalui siaran persnya, Selasa (8/3/2022) mengatakan, pada sidang tersebut sebanyak 5 orang saksi diperiksa.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, para saksi membenarkan bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana desa sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” ujar Abdi Fikri.
Dia menyebut, ke 5 saksi yang diperiksa masing-masing berinisal D (Kaur Kesra) periode 2018 s/d 2020, MA (Imam Masjid di Desa Muara Batu-batu sejak tahun 2018), RJ (Warga Dusun Karunia Desa Muara Batu-batu, Z (penerima bantuan pada tahun 2018), dan M (Kepala Urusan Pemerintahan Desa Muara Batu-batu periode 2018 s/d 2020).
Kepala Desa Muara Batu-batu sendiri didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Muara Batu-batu yang bersumber dari Dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
“Sidang kasus tersebut akan dilanjutkaan pada Selasa (14/3/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan,” pungkas Abdi Fikri. [Zakir]
- KORUPSI DANA DESA
- DANA DESA
- KADES MUARA BATU-BATU
- SUBULUSSALAM
- KEJARI SUBULUSSALAM
- PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH