Beranda / Berita / Aceh / Saiful Mahdi Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Reza Idria: Baiknya Dikembalikan Saja ke Darussalam

Saiful Mahdi Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Reza Idria: Baiknya Dikembalikan Saja ke Darussalam

Sabtu, 07 September 2019 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry, Reza Idria, M.A. (Foto: SM)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi dijadikan tersangka kasus UU ITE. Kasus ini buntut dari komentarnya di grup WhatsApp dosen yang mengkritisi hasil Tes CPNS dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 lalu.

Menanggapi hal ini, Antropolog Aceh sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry, Reza Idria, M.A menyayangkan kasus tersebut bisa sampai ke pihak kepolisian.

"Kasus ini sebenarnya bisa dimediasi dengan kepala dingin tanpa harus menempuh jalur hukum," ungkap kandidat doktor Harvard University ini ketika ditemui Dialeksis.com di ruang kerjanya.

"Sebagai akademisi sekaligus sahabat kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor, saya berkeinginan kalau proses hukum di kantor kepolisian itu bisa dihentikan dan dikembalikan ke Darussalam (secara kekeluargaan di kampus)," kata Reza.

Lebih lanjut Reza mengatakan, kebebasan di mimbar akademik itu harus ada dan harus dijaga, karena itulah bagian dari intelektual.

"Ini menyangkut soal etik, masih bisa diselesaikan di kampus melalui struktural dan guru-guru besar kita yang ada di sana," ungkap Reza.

"Saran saya ke depan, segala sesuatu itu jangan terlalu cepat dibawa ke proses hukum. Kalau masih bisa dimediasi dengan kepala dingin, baiknya dikembalikan saja ke Darussalam," tambahnya.

Antropolog Aceh ini juga berharap agar semua pihak bisa belajar dari kasus ini. "Kita harus lebih familiar dengan teknologi yang berkembang saat ini dan mengoptimalisasikannya dengan nilai-nilai identitas yang kita punya, saya kira itu saja," katanya.(sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda